Ketua Komisi II DPR Setuju Ada Revisi Undang-Undang Pemilu
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi perlu dilakukan mengingat banyaknya kekurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 ini.
"Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).
Amali mengatakan, banyak hal yang belum dipertimbangkan secara matang pada saat perevisian Undang-Undang tersebut. Sehingga, saat ini masih perlu direvisi lagi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU 7 itu. Lamanya masa kampanyekan luar biasa energi pembelahan di tengah masyarakat kan luar biasa. Kemudian banyaknya kertas suara yang menimbulkan kelelahan dari petugas," ungkapnya.
Masalah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal juga menjadi salah satu alasan Amali menganggap perlunya revisi Undang-Undang Pemilu.
Sedangkan terkait wacana pemisahan Pemilu dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Amali juga setuju. Namun, hal itu masih perlu dikaji lagi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah dan revisi harus dilakukan dengan waktu yang tidak mepet.
"Jangan kayak kemarin mepet idealnya buat penyelenggara mereka sudah punya pegangan undang-undang apa yang menjadi patokan itu kira-kira 24 bulan sebelumnya. Kemarin sudah di ujung-ujung kita baru jadi bulan Agustus atau Juli 2017 sementara 2018 sudah mulai tahapan Pemilu cuma memang kita menghitungnya ke hari H," ucapnya.
Sebelumnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu juga dilontarkan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Alasannya karena banyak yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu saat ini.
"Kami sedang menyetujui revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, tetapi tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Baidowi pada wartawan, Rabu (24/4).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca Selengkapnya