Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, seluruh sengketa hasil Pemilu 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Senin (19/8).
Hal itu ia sampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sebagaimana kita tahu, kemarin 19 Agustus kita semua sudah mengikuti proses PHPU Jilid II, sidang-sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi" kata Afifudin dalam konfederasi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Dengan sudah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"7 perkara sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya seluruh persoalan PHPU Pileg kita sudah selesai dan akan segera kita tindaklanjuti dengan penetapan hasil Pemilu," ujarnya.
"Dan dengan demikian, clear sudah untuk sengketa hasil Pemilu Legislatif dan juga Pilpres di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun turut menyinggung soal putusan MK yang telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Pada putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengkajian lebih detail lagi atas putusan MK tersebut.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," ujarnya.
Sosialisasikan ke Parpol
Selanjutnya, KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pemilihan 2024," jelasnya.
Afif menegaskan, KPU bakal melakukan sejumlah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh pihaknya.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," pungkasnya.