Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II tolak draf KPU soal verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan

Komisi II tolak draf KPU soal verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan Lukman Edy. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019.

Dalam rapat ini, KPU menyampaikan sejumlah draf, seperti ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 dengan partai politik baru, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan partai hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, draf-draf tersebut ditolak mentah-mentah oleh Komisi II.

Awalnya, KPU menegaskan semua partai politik memang wajib mendaftarkan ulang keikutsertaannya dalam Pemilu. Namun muncul perbedaan perlakuan bagi parpol peserta Pemilu 2014 dengan parpol baru.

Perbedaan itu terlihat karena parpol lama cukup dengan verifikasi secara administrasi, tidak menggunakan verifikasi faktual seperti parpol baru. Ketua KPU Arif Budiman mengusulkan verifikasi administrasi perlu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam kurun waktu sejak 2014.

"Kewajiban mendaftar semua wajib, mendaftar diwajibkan dengan lengkapi dokumen persyaratannya. Lima tahun berjalan banyak yang berubah. Kepengurusan berubah, kantor berubah, ini untuk pastikan makanya cukup verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Arif Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Usulan Arif mendapat penolakan dari anggota-anggota Komisi II DPR dan pemerintah. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menilai partai-partai peserta Pemilu sudah pasti lolos verifikasi.

Oleh karena itu, Lukman meminta norma verifikasi partai lama dan baru dipisahkan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira norma tentang verifikasi parpol dan penelitian administrasi saya kira dibuat terpisah bagi yang lolos verifikasi yakni parpol lama dan yang mau diverifikasi yakni parpol baru," tegasnya.

Di UU Pemilu disebutkan ada 12 partai yang dipastikan lolos verifikasi Pemilu 2019 mendatang. Dengan rincian, 10 partai yang ada di DPR dan 2 lainnya yakni PBB dan PKPI.

"Intinya kami ingin menyatakan setelah UU Pemilu ini diundangkan oleh pemerintah menjadi UU 7/2017 tentang pemilu maka 12 parpol sah sebagai peserta Pemilu. 10 yang ada di DPR dan dua yakni PKPI dan PBB," ujar Lukman.

Draf KPU lain yang ditolak Komisi II yaitu soal norma keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sebesar 30 persen yang diusulkan KPU hingga tingkat kabupaten/kota.

Anggota Komisi II Fraksi PPP Ahmad Baidowi menambahkan, usulan itu berpotensi melanggar UU yang mengatur keterwakilan perempuan di tingkat pusat.

"Ini kan PKPU turunan UU. kalau berubah berarti melampaui Undang-undang, itu melanggar," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP