KPU: Aktivitas politik bakal calon kepala daerah banyak diprotes
Merdeka.com - Suasana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 15 Februari mendatang kian terasa. Para pasangan bakal calon mulai menemui masyarakat untuk memperkenalkan diri sebagai calon selayaknya kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro pun mengaku banyak mendapatkan komplen dan pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Namun pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye.
"Jadi memang ada banyak respon tentang aktivitas pendukung bakal calon kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai calon. KPU tidak memungkiri ada banyak aktivitas kategori kampanye, baik yang dilakukan bakal calon atau dilakukan oleh pendukung," kata Juri saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Juri menuturkan, peraturan pelanggaran kampanye baru bisa digunakan saat telah ada penetapan calon peserta pemilu. Yakni pada tanggal 24 Oktober 2016, sementara masa kampanye dimulai sejak 28 Oktober-11 Februari 2017.
"Berlakunya pengaturan kampanye atau yang akan mengatur tentang paslon saat sudah ada penetapan nanti tanggal 24 Oktober. Nanti baru efektif itu, baik pendukung maupun paslonnya itu sendiri," tutur Juri.
Karenanya, aktivitas para bakal calin dan pendukungnya saat ini merupakan kegiatan masyarakat biasa. Namun bila terjadi suatu pelanggaran, bukanlah termasuk pelanggaran kampanye. Melainkan pelanggaran aturan lainnya yang memang telah diatur.
"Kalau sekarang banyak yang komplen, ini tidak bisa diatur sama KPU, kita kembalikan kepada aturan masyarakat. Misalnya kalau melanggar pidana ya diproses secara pidana seperti itu," terang Juri.
"Pokoknya saat ini sebelum yang bersangkutan (para bakal calon) ditetapkan boleh melakukan apa saja, mengenalkan diri, visi, misi, program, sepanjang tidak melanggar aturan yang lain," tambah Juri. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca SelengkapnyaPrabowo akan menghadiri Deklarasi Nasional Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) di Balai Kartini, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Berikut teknis penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya