KPU desak MK segera putuskan gugatan presidential threshold
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses dan memutuskan gugatan terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Ini dikarenakan permohonan uji materi atau judicial review terhadap PT kembali diajukan.
"Baiknya begitu, idealnya begitu (segera memproses dan memutuskan gugatan)," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).
Putusan gugatan terhadap PT nantinya bisa saja mengubah aturan yang ada saat ini. Lantaran, regulasi yang berlaku mengamanatkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan pendaftaran capres-cawapres 2024? Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
Karenanya, Ilham meminta MK untuk segera mengambil keputusan. Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun yang tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.
"MK harus melihat itu. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya, biar kita bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," ucap Ilham.
Ilham mengaku, sejauh ini KPU belum ada komunikasi dengan MK terkait kemunculan gugatan kembali terhadap ambang batas pencalonan presiden. "Enggak belum ada sih. Setahu saya belum ada," katanya.
Namun, dia mengatakan, terlepas dari akan bergantinya regulasi atau tidak, institusinya mematuhi apapun keputusan MK terhadap aturan tersebut.
"Ya kita patuh lah apapun keputusan MK itu kita patuh. Kita harus menyesuaikan," imbuhnya.
Diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh 12 tokoh publik pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu. Keduabelas tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, mereka menggugat untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.
Sebelumnya, pasal mengenai PT juga pernah digugat ke MK, namun gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Januari lalu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Baca Selengkapnya