KPU diminta tegas soal verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu
Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar KPU bisa mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi pasal 173 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Menurut Hadar, KPU sebaiknya membuat aturan tambahan mengenai teknis tenggat waktu pada proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang pernah melakukan verifikasi faktual.
Adanya aturan baru oleh KPU, menurut Hadar tidak menabrak undang-undang Pemilu. Pun halnya dengan 12 partai politik baru yang lolos verifikasi faktual oleh KPU tahun ini. Sebab, dalam peraturan KPU (PKPU) peserta Pemilu harus diumumkan 14 bulan sebelum proses pemilihan dimulai.
Sementara, dalam proses verifikasi diatur batas waktunya hanya 50 hari masa kerja. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi partai politik melakukan verifikasi, khususnya verifikasi faktual.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
"KPU boleh di dalam pasal 178 atau 179 ayat 4 KPU bisa mengatur mengenai tata cara prosedur dan sebagainya selama ini sudah dilakukan," ujar Hadar ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
"Tambah saja sedikit pasal untuk memberi ruang kepada 12 (partai politik) ini harus mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi faktual seperti apa, jangan diubah-ubah ikuti saja. Waktunya harus diubah? Tidak mungkin dong, karena itu didesain berakhir tanggal 17 (Februari) Apakah ini berlaku untuk yang 12? Ya tidak dong. Itu memang didesain yang memang harus ikut sejak awal yaitu partai politik baru," imbuhnya.
Dia juga menyinggung soal anggaran yang dinilai sebagian pihak akan membebankan anggaran jika terdapat perubahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Justru menurut Hadar itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk Pemilu.
"Mengenai dana, ya kewajiban DPR kewajiban negara pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk ini. Kan ini bukan maunya siapa siapa Ini kesalahan desain undang-undang sejak awal yang ingin sejak awal partai politik dulu yang udah ikutan enggak usah verifikasi kan itu desain yang salah," tukasnya.
Sementara itu, ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan menyayangkan putusan MK tentang uji materi undang-undang Pemilu. Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa disamaratakan antara partai politik yang pernah melakukan verifikasi dengan yang belum.
"Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?" ujar Arteria.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaPPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca Selengkapnya