Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU godok aturan main putaran kedua Pilgub DKI

KPU godok aturan main putaran kedua Pilgub DKI Rekapitulasi suara Pilkada DKI 2017. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pilkada DKI Jakarta resmi berlangsung dalam dua putaran. Hal ini lantaran tidak adanya satu pasangan calon (paslon) yang mendapat 50+1 persen perolehan suara.

Terkait hal ini, komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan 'menggodok' regulasi pelaksanaan pilkada putaran kedua.

"Regulasi rancangannya sekarang sedang disusun. Kemudian nanti akan kita lakukan uji publik yang melibatkan tim paslon sekaligus parpol, ahli, masyarakat, pemerhati pemilu dan sebagainya. Apa masukan-masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada awak media, saat berada di Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).

Sumarno menambahkan, beberapa rancangan keputusan yang sedang 'digodok' KPUD sebagai penyelenggara pilkada di antaranya adalah, tahapan, jadwal maupun program. Kemudian penetapan paslon yang lolos dalam putaran kedua, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan laporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan paslon terpilih yang akan memimpin Ibu Kota medio 2017-2022.

"Itu rancangan yang sedang disiapkan dan akan dikonsultasikan dengan masyarakat. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi bagi kita pelaksanaan putaran kedua," terangnya.

"Jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami siapkan rancangan dan anggaran yang akan dikonsultasikan berbagai elemen masyarakat untuk masukan yang terbaik," tambah Sumarno.

Lebih lanjut, ia mengatakan, akan segera mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk melakualkan uji publik soal rancangan pelaksanaan pilkada putaran kedua.

"Tentu setelah ada masukan kita akan bekerja cepat karena waktunya tidak banyak dan mepet. Mungkin pekan depan kami sudah mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk uji publik terkait rancangan yang sudah disiapkan. Yang kami lakukan adalah keputusan kami menjadi dasar bagi penyelenggara kampanye," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya