Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Ingatkan ASN Netral di Pemilu: Kecenderungan Mendukung Saja Tak boleh

KPU Ingatkan ASN Netral di Pemilu: Kecenderungan Mendukung Saja Tak boleh Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta otoritas berwenang di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan memberikan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal itu guna ASN tetep menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," kata Hasyim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).

Hasyim menyebut Bawaslu RI telah tegas menyampaikan ASN atau PNS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Kendati, ada imbauan bahwa ASN atau PNS dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.

Cara ASN atau PNS aktif berkampanye ini dengan menggunakan hak pilih untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.

Hasyim pun menegaskan ASN atau PNS memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.

"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP