KPU Jateng siap ladeni gugatan 16 Bacaleg yang dicoret dari DCS

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng siap ladeni gugatan 16 Bacaleg yang tidak lolos daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019 di beberapa Kabupaten/Kota. Bawaslu akan mengadili sengketa tersebut.
"Ada dari Solo, Pati, Purworejo. Petugas KPU dari daerah sudah memproses. Intinya kita siap melayani sengketa yang mereka ajukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jateng, Joko Purnomo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/8).
Lebih lanjut, pihaknya menunggu upaya Bawaslu untuk memproses mediasi dengan setiap penggugat. Adapun ke 16 Bacaleg yang menggugat kebanyakan dengan hasil yang ditetapkan dalam DCS.
"Ada syarat yang dicoret karena terlibat korupsi, kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak maupun mantan narapidana narkoba," ungkapnya.
Dia mengaku siap menerima apapun keputusan Bawaslu termasuk soal hasil yang nantinya bisa memenangkan penggugat.
"Upaya yang bisa dilakukan memang memediasi dan kita tunggu hasilnya," kata Joko Purnomo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya