Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU pertanyakan DPR tak persoalkan eks napi korupsi tak boleh nyalon DPD

KPU pertanyakan DPR tak persoalkan eks napi korupsi tak boleh nyalon DPD Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tetap akan dimasukan sebagai norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR dan Bawaslu. Komisioner KPU, Wawan tak memungkiri penolakan DPR bersifat politis.

Penilaian tersebut setelah adanya respons berbeda oleh DPR terhadap PKPU dengan isi norma yang sama, melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wawan dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Tidak hanya itu, sikap DPR juga dipertanyakan dengan tidak menyinggung larangan mantan narapidana kasus lainnya seperti paedofilia, dan narkoba. Padahal saat itu menurutnya KPU juga menyinggung larangan mantan dua narapidana itu.

"Kenapa yang itu juga tidak dipermasalahkan padahal KPU kemarin menyoal itu juga," ujarnya.

Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP