Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tegaskan Ada Sanksi Pidana bagi Pihak yang Halangi Pemilih untuk Mencoblos

KPU Tegaskan Ada Sanksi Pidana bagi Pihak yang Halangi Pemilih untuk Mencoblos Simulasi pencoblosan Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan untuk semua pihak agar tak menghalangi pemilih untuk memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Hal itu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu, Jakarta, Selasa (16/4).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Ia pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencoblosan nanti.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencoblosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP