Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tegaskan Bacaleg eks napi korupsi laki-laki tak bisa diganti saat tahap DCS

KPU tegaskan Bacaleg eks napi korupsi laki-laki tak bisa diganti saat tahap DCS Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) mantan terpidana korupsi tidak dapat diganti lagi ketika memasuki tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

Dia mengatakan, jika mantan napi korupsi tersebut berkelamin laki-laki, maka otomatis KPU akan mencoretnya.

"Kalau laki-laki tidak bisa diganti, (langsung) gugur. Ada bukti jelas tegas dicoret," ujar Ilham, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Ilham menjelaskan, jika mantan napi korupsi tersebut berjenis kelamin perempuan maka masih dapat diganti. Namun dengan catatan, itu hanya dapat dilakukan terhadap bacaleg napi korupsi perempuan yang dapat mengurangi jumlah minimal keterwakilan perempuan 30 persen.

"Kalau calonnya perempuan selama berpengaruh keterwakilan (30 persen) di Dapil tersebut, maka bisa diganti," kata Ilham.

KPU akan menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018.

Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi berkas perbaikan para bacaleg partai politik. Proses verifikasi telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai 7 Juli 2018 lalu.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP