KPU Umunkan Partai Lolos Verifikasi Administrasi Hari Ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Jumat (14/10). Parpol yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
"Jumat 14 Oktober (diumumkan partai lolos verifikasi administrasi) dan lanjut verifikasi faktual," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam pesan singkat, Jumat (14/10).
Hasyim menjelaskan, partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi belum akan diberikan nomor urut. Nomor urut baru akan diberikan setelah verifikasi faktual rampung dan hasilnya diumumkan pada Desember mendatang.
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Kapan hasil pemilu 2024 diumumkan? Warga Indonesia baru saja menyalurkan hak pilih pada 14 Februari 2024 pada Pemilu 2024. Saat ini, hasil Pemilu 2024 sudah bisa dipantau meski belum keseluruhan data yang masuk.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Apa saja hasil seleksi PPPK 2024? Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi.
-
Bagaimana cara cek hasil seleksi PPPK 2024? Masuk dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik Login Akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Final (nomor urut partai) 14 Desember," jelas Hasyim.
23 Parpol Diverifikasi
Sebagai informasi, sebelum tahapan proses verifikasi administrasi, partai-partai calon peserta pemilu diminta untuk memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Mereka kemudian mendaftarkan diri langsung ke kantor KPU dengan membawa salinan informasi yang diunggah ke Sipol.
Hasilnya, dari lebih 40 partai yang mendaftarkan diri pada Agustus 2022, namun hanya separuh dari total partai pendaftar yang dinyatakan memiliki dokumen lengkap dan berhak diperiksa KPU dalam tahap verifikasi administrasi.
Berikut partai-partai yang mengikuti proses verifikasi administrasi:
1.Partai Amanat Nasional (PAN)2. Partai Bulan Bintang (PBB)3. Partai Buruh4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)5. Partai Demokrat6. Partai Garuda7. Partai Gelora8. Partai Gerindra9. Partai Golongan Karya (Golkar)10. Partai Hanura11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)15. Partai NasDem16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)19. Partai Republik20. Partai Republik Indonesia21. Partai Republik Satu22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)23. Partai Swara Rakyat Indonesia
Reporter: M Radityo/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbesar
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca Selengkapnya