Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan ujaran kebencian tak digubris Bawaslu, tim hukum Hasanah bawa ke Polda

Laporan ujaran kebencian tak digubris Bawaslu, tim hukum Hasanah bawa ke Polda Pengumuman pasangan cagub dari PDIP. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Laporan dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilaporkan Tim advokasi pasangan calon TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) tidak ditanggapi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat.

Anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat mengaku kecewa karena Sentra Gakkumdu menolak untuk menindaklanjuti laporan paslon Hasanah.

Menurut Indra, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu tapi bisa melanggar UU ITE yang mana hal itu di luar kewenangan Bawaslu.

"Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan," katanya di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga Bandung, Senin, (19/3).

"Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoaks. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE," paparnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian di dunia maya.

"Kami tetap tindaklanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim advokasi dan hukum pasangan calon gubernur TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan kampanye hitam kepada Polda Jabar dan Bawaslu Jabar.

Laporan itu terkait dengan postingan akun instagram perisai.rakyat21 yang diduga melakukan serangan fitnah.

Salah satu yang diposting akun tersebut adalah mempelesetkan singkatan Hasanah (Hasanudin-Anton Amanah) menjadi Hasetan (Hasanudin-Anton Setan).

Selain itu, ada foto-foto yang berisi aktivitas Presiden Joko Widodo yang tampak membersihkan mobil dengan bermacam bunga, disandingkan dengan gambar Anton yang sedang berziarah di sebuah makam.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara

Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman

Hal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya