Laporkan PSI ke Bareskrim, langkah Bawaslu dinilai kurang tepat
Merdeka.com - Tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan partai politik ke Bareskrim Polri dinilai kurang tepat. Sebab, sampai saat ini belum ada calon presiden resmi maupun calon anggota legislatif.
Hal itu diungkapkan pengamat sosial politik Teddy Gusnaidi menanggapi langkah Bawaslu yang melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran di luar waktu kampanye partai.
Teddy mengatakan, berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye yang dilarang di luar masa kampanye adalah kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon presiden dan calon wakil presiden resmi. Kedua, kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon resmi anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
"Ketika belum ada calon, maka tidak masuk dalam kategori larangan. Bawaslu tidak punya dasar hukum melarang partai politik atau siapapun ketika belum ada calon resmi," katanya saat dihubungi, Jumat (18/5).
Selain itu kata dia, kampanye yang dilarang dilakukan di luar masa kampanye jika materi kampanyenya meliputi visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, visi misi dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Sekali lagi, capres, cawapres, maupun calegnya belum ada, belum terdaftar secara resmi. Sekalipun sudah ada calonnya, UU 7 Tahun 2017 tidak melarang partai mengampanyekan visi misi. Yang dilarang hanya para calegnya, " katanya.
Teddy mengatakan, Bawaslu harus bergerak secara adil dan profesional. Jika Bawaslu mempidanakan PSI karena iklan di media cetak, maka sejumlah partai lain seharusnya diperlakukan serupa.
"Kalau ada partai muncul iklannya di televisi setiap hari, di koran, di media online, tidak ada larangannya? Bahkan media boleh memilih untuk menerima iklan, mereka tidak terikat harus adil. Dengan Bawaslu bersikap seperti ini, maka partai politik peserta pemilu lainnya akan menjadi korban selanjutnya. Menjadi korban atas ketidakpahaman Bawaslu," katanya.
Menurutnya, PSI beserta partai lain bisa saja melaporkan balik Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai juga bisa memperkarakan Bawaslu baik secara lembaga maupun perorangan ke polisi.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Candra Wiguna ke Bareskrim Polri. Ini terkait dugaan kasus kampanye di luar jadwal oleh PSI.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sikap ini adalah hasil dari pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung sudah satu suara dalam kasus ini.
Dua petinggi PSI, kata Abhan, diduga melanggar ketentuan Pasal 492 UU Pemilu. Pasal itu menyebut setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kami harap polisi menyelidiki tepat waktu dan proses berlanjut ke penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan," jelas Abhan.
Abhan menyebutkan iklan PSI yang dimuat dalam Harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye. Ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.
Peraturan tersebut menyatakan definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Citra diri peserta pemilu menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dimaknai sebagai simbol atau lambang partai, nomor urut partai, warna, dan lainnya.
Abhan memerinci dugaan pelanggaran PSI dalam iklannya. Materi bermasalah pertama adalah tulisan 'Ayo ikut berpartipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kita tunggu pendapat dan voting anda semua'.
Masalah kedua adalah soal alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Joko Widodo periode 2019-2024. Foto Presiden Joko Widodo, Lambang PSI, Nomor 11, calon wapres dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara juga dianggap sebagai pelanggaran.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaKaesang mengatakan, arah dukungan PSI tak berkaitan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya