Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Merdeka.com - Rancangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik dalam Pilkada atau Pemilu Legislatif disebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menghapuskan diskriminasi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Selasa (29/5).
Titi mengatakan, dalam PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, ada klausul yang melarang calon punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual serta anak mencalonkan diri. Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi Caleg.
Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai Presiden dan Wakil Presiden.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di 2019," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Titi menegaskan, keyakinannya bahwa yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kepastian sinkronisasi hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak. Karena akan menjadi diskriminatif jika di dalam Pemilu serentak persyaratan pencalonan justru berbeda.
"Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 2017 mengatur larangan Capres dan Cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. KPU juga sudah menetapkan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak," paparnya.
Terkait perbedaan pandangan di tingkat eksekutif dan legislatif soal aturan ini, Titi berharap semangat KPU tidak surut untuk menerapkan aturan ini. Bagaimanapun telah ada jaminan bagi KPU untuk membuat teknis kepemiluan yang diatur dalam UU. Di samping KPU adalah institusi mandiri.
"Kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," jelasnya.
Berbagai kritik menurutnya menjadi ujian kemandirian bagi KPU agar semakin kuat. KPU harus tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya untuk memberlakukan aturan itu.
"Dalam catatan 20 tahun reformasi kami kan salah satu tuntutannya pemberantasan KKN, semua aktor negara mesti ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar reformasi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Selengkapnya