Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD

Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik dalam Pilkada atau Pemilu Legislatif disebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menghapuskan diskriminasi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Selasa (29/5).

Titi mengatakan, dalam PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, ada klausul yang melarang calon punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual serta anak mencalonkan diri. Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi Caleg.

Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai Presiden dan Wakil Presiden.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di 2019," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

Titi menegaskan, keyakinannya bahwa yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kepastian sinkronisasi hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak. Karena akan menjadi diskriminatif jika di dalam Pemilu serentak persyaratan pencalonan justru berbeda.

"Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 2017 mengatur larangan Capres dan Cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. KPU juga sudah menetapkan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak," paparnya.

Terkait perbedaan pandangan di tingkat eksekutif dan legislatif soal aturan ini, Titi berharap semangat KPU tidak surut untuk menerapkan aturan ini. Bagaimanapun telah ada jaminan bagi KPU untuk membuat teknis kepemiluan yang diatur dalam UU. Di samping KPU adalah institusi mandiri.

"Kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," jelasnya.

Berbagai kritik menurutnya menjadi ujian kemandirian bagi KPU agar semakin kuat. KPU harus tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya untuk memberlakukan aturan itu.

"Dalam catatan 20 tahun reformasi kami kan salah satu tuntutannya pemberantasan KKN, semua aktor negara mesti ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar reformasi," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem

Daftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya