Mahfud MD Ingatkan Prajurit TNI-Polri Netral Meski Gibran Jadi Cawapres
Netralitas TNI-Polri diragukan sebab putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Mahfud mengatakan, netralitas perlu disadari oleh para ASN hingga TNI-Polri.
Mahfud MD Ingatkan Prajurit TNI-Polri Netral Meski Gibran Jadi Cawapres
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara tentang netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. Netralitas TNI-Polri diragukan sebab putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Mahfud mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjamin netralitas anggotanya di Pemilu 2024.
"Yang menjamin (netralitas) Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin,"
kata Mahfud di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (8/11).
merdeka.com
Mahfud mengatakan, persoalan netralitas perlu disadari oleh para ASN hingga TNI-Polri. Apalagi Panglima TNI dan Kapolri sudah berkali-kali mengingatkan agar anak buahnya tidak memihak ke salah satu pasangan calon.
"Saya kira itu supaya itu disadari dan menjelang pemilunya tentu aparat-aparat ASN, TNI-Polri harus netral dan itu sudah dinyatakan baik oleh Kapolri sudah mengirimkan surat telegram bahwa Polri harus profesional tidak boleh memihak, ke Panglima TNI juga sudah mengatakan prajurit TNI harus netral karena siapapun yang terpilih kita harus bersatu lagi. Itu sudah bagus,"
ujarnya.
merdeka.com
Mahfud kemudian menyinggung arahan Presiden Jokowi soal pengendalian kecurangan di TPS yang jumlahnya mencapai 840.000. Menurutnya, akan ada pengawasan yang ketat untuk mencegah kecurangan pemilu.
"Tapi yang terpenting tadi dari arahan presiden ada yang membuat kita pesimis. Pertama, tidak mungkin ada satu kendali untuk kecurangan pemilu. Karena TPS saja ada 840 ribu TPS,"
ucapnya.
merdeka.com
"Bagaimana bisa dikendalikan kecurangan, sementara pengawasan baik resmi maupun pengamat boleh langsung ke TPS kalau mau membuat laporan kalau ada kecurangan,"
ujarnya.
merdeka.com
Mahfud menambahkan, urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang," ujarnya.