Median Nilai Keraguan Publik Terhadap Hasil Quick Count Wajar

Merdeka.com - Pasca pemungutan suara digelar, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat atau quick count yang diraih kedua pasangan calon, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga. Meski demikian, tak sedikit khalayak yang meragukan hasil quick count sebab mendapatkan persentase jauh berbeda.
Direktur eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun menyikapi adanya sebagian publik yang meragukan hasil quick count pemilu presiden (pilpres) 2019. Menurutnya, keraguan publik itu wajar.
Mengingat sebelum pilpres digelar, telah banyak lembaga survei yang merilis hasil survei jauh berbeda dengan hasil quick count.
"Wajar publik jadi ragu, karena terlalu banyak lembaga survei yang merilis hasil survei persis sebelum pilpres yang memprediksi keunggulan Jokowi-Amin terlalu besar," katanya, Senin (22/4).
Beberapa lembaga survei sebelum pilpres menurut Rico terbilang bombastis memprediksi keunggulan Jokowi-Maruf, bahkan ada yang memprediksi jokowi-maruf akan unggul 19 persen hingga 20 persen. Sehingga, Rico menambahkan pola saat ini berulang seperti saat pilkada Jateng dan Jabar, ketika hasil quick count berbeda dengan hasil survei.
"Jadi saat publik disuguhi quick count yang selisihnya hanya 8-10 persen, maka publik jadi skeptis. Oleh karena itu, publik tidak bisa disalahkan begitu saja," katanya.
Menurut Rico, Median merupakan lembaga survei yang konsisten dalam setiap surveinya memprediksi selisih keunggulan Jokowi-Amin atas Prabowo-Sandi di rentang 8-9 persen. Hasil lembaganya itu menurutnya sesuai dengan rata-rata hasil quick count yang dirilis semua lembaga survei saat ini.
"Semua lembaga survei rata-rata merilis keunggulan Jokowi-Amin di angka 8-9 persen dalam quick count, sesuai survei-survei median sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi), mereka menggelar 'Ekspos Data Hasil Quick Count'. Lembaga survei yang hadir di antaranya Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.
Ketua Umum Persepi Philips J Vermonte menyampaikan, secara tegas seluruh lembaga survei tidak pernah menyatakan bahwa quick count adalah hasil resmi.
"Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apapun," tutur Philips di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
"Quick count dan exit poll itu saintifik, metodenya establish, dan memiliki mekanisme yang tidak abal-abal. Bentuknya adalah partisipasi publik dan bila diminta buka data, kami buka. Tapi sekarang yang minta buka data, mau buka data juga enggak?" tantang dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya