Mendagri sebut ada petahana persulit proses e-KTP warga jika tak didukung
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pilkada bisa saja dimanfaatkan calon petahana untuk menahan e-KTP warga yang mendukung pasangan calon lain. Alhasil, warga tersebut tidak bisa menyalurkan hak politiknya.
Hal itu diungkapkan Menteri Tjahjo saat memberikan kuliah umum di Universitas Sriwijaya Palembang, Sabtu (31/3). Menurut dia, banyak cara yang dilakukan calon petahana untuk kembali merebut kekuasaan, salah satunya menahan e-KTP.
"Kadang warga yang tidak mendukung petahana, proses e-KTP nya diperlambat atau ditahan. Saya minta jangan terjadi seperti ini," ungkap Tjahjo.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
Dikatakannya, tindakan buruk tersebut terjadi karena ada kedekatan antara calon petahana dengan kepala desa atau lurah. Kades dan lurah diinstruksikan tidak memberikan hak warga untuk mendapatkan kartu identitas.
"Karena dekat dengan kepala daerah (petahana), jadi tidak dikasihkan, sesuai perintah. Kejadian ini ada, seperti di kota besar," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini terdapat 20 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebanyak 2,2 juta diantaranya adalah warga yang baru berusia 17 tahun pada pilkada serentak Juni 2018. Mereka terancam tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.
"Untuk pilpres ada 20 juta belum perekaman, 2,2 juta pemilih pemula, masuk usia 17 tahun saat pilkada serentak nanti," kata dia.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta setiap daerah melakukan perekaman secara cepat sehingga semua warga bisa mendapatkan e-KTP dan dapat masuk dalam DPT.
"Kita fokuskan pemilih pemula, ada 2,2 juta blanko disiapkan, di samping warga yang usianya lebih dari itu dan berhak memiliki e-KTP," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaWarga diresahkan dengan aksi petugas yang mengaku dari kelurahan.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPilkades diharapkan berjalan seperti sebelumnya tanpa keterlibatan partai politik.
Baca Selengkapnya“Aparatur-aparatur negara, atau penegak hukum yang lain, hentikanlah. Kami punya cukup temuan-temuan berjenjang," kata Haris.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaRonny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca Selengkapnya