Menko Polhukam Mahfud Md Dukung Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dirinya sudah menyampaikan pendapat soal perlu atau tidaknya dikeluarkan Perppu. Bahkan dia mendukung itu dikeluarkan.
"Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia menuturkan, jika sekarang opsi itu tidak dipilih, maka itu adalah wewenang Presiden.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang akan dilakukan Mahfud jika terpilih jadi Wapres? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Kenapa Prabowo perlu Menkeu? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
"Kalau sudah wewenang, kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ungkap Mahfud.
Dirinya tak mungkin bisa menantang keputusan itu. Apalagi sudah menjadi menteri. "Sekarang sudah menjadi menteri. Masa mau menentang itu," tukasnya.
Dia enggan bicara jika ada yang menuding Jokowi sekarang mendukung pelemahan KPK, dengan masih enggannya mengeluarkan Perppu.
"Itu terserah saja. Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu mengatakan pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Itu kan sudah ada sejak dulu. Itu terserah masing-masing saja," jelas Mahfud.
Dia menuturkan, sekarang ini lebih baik mengerjakan apa yang masih tersedia.
"Kita punya kok kesempatan yang tersisa. Sekarang bagaimana menguatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Bagaimana mencari Dewan Pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK didorong menangani kasus-kasus besar. Itu sisa yang tersedia, dan masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud mencatat sikap yang dikeluarkan Prabowo kepada menteri untuk keluar dari Kabinet Merah Putih, patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaMenurut Kaesang, mundur atau tidak dari Menteri Pertahanan merupakan keputusan Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengaku sudah lama berencana mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca Selengkapnya