Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg

Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.

"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambungnya.

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan, pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.

"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (caleg).

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP