MK Minta Berkas Jawaban KPU Diserahkan Paling Telat Selasa Pagi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan usai musyawarah hakim selama 10 menit. Hasilnya, sembilan hakim bersepakat untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 sehari setelah jadwal.
"Permohonan dikabulkan artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim MK di sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini, Jumat (14/6).
MK menyatakan, diterimanya perbaikan permohonan oleh pihak pemohon yaitu Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, membuat pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait yaitu Tim Pengacara Jokowi-Ma'ruf, wajib menyiapkan berkas jawaban tambahan.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
"Karenanya, berkas jawaban itu (pihak termohon dan pihak terkait) diserahkan ke MK sebelum jam sidang (jam 9 pagi) ke kepaniteraan," lanjut Usman memberi toleransi.
Sebelumnya, KPU merasa keberatan menghadirkan saksi bila sidang dilanjutkan hari Senin. Hal itu dikarenakan alasan teknis sarana dan prasarana mencakup KPU di 34 provinsi se-Indonesia.
Demikian pula tim pengacara Jokowi-Ma'ruf. Lewat koordinatornya, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya merasa bingung jawaban mana yang menjadi dasar untuk sidang pembuktian sengketa. Oleh karena itu, mereka juga minta kelonggaran waktu kepada majelis hakim MK.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca Selengkapnya