Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Pengumuman Quick Count Pemilu Dimulai Pukul 15.00 WIB

MK Putuskan Pengumuman Quick Count Pemilu Dimulai Pukul 15.00 WIB Demo tolak UU MD3 di Gedung MK. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait publikasi atau pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019. Artinya, hasil quick count tetap dilakukan sesuai Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni pukul 15.00 WIB.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

MK berpendapat, publikasi aturan hitung cepat Pemilu 2019 tetap mengacu pada dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Orang lain juga bertanya?

Menurut MK, proses pemungutan suara harus dijaga hingga tuntas, khususnya di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat. "Kemurnian suara pemilih di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat yang penyelenggaraan pemilu lebih lambat harus dijaga," jelas Majelis Hakim.

Sesuai pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.

"Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," kata majelis hakim.

Dengan keputusan tersebut, maka sanksi pelanggaran yang terjadi juga diatur dalam Pasal Pasal 540 ayat 2. Jika melanggar, pelaku terancam pidana 1,5 tahun.

Pasal itu berbunyi "Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000."

Pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu No.7 Tahun 2017 yang melarang hitung cepat atau quick count sejak pagi hari.Pasal melarang hal tersebut berbunyi, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang," tulis bunyi Pasal 449 ayat 2.

Selain itu, juga Pasal 449 ayat 5, berbunyi "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Menurut perwakilan kuasa hukum penggugat Andi Syafrani, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu.

"Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Andi. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB

merdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini

Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Selesai, Begini Cara Cek Real Count KPU Pilkada 2024
Pemungutan Suara Selesai, Begini Cara Cek Real Count KPU Pilkada 2024

Masyarakat dapat mengakses secara online hasil penghitungan suara atau real count yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang

Baca Selengkapnya
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB

Hasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan

Baca Selengkapnya
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon

Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?

KPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya