NasDem Minta RUU PKS Dipertahankan Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Merdeka.com - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari program legislasi nasional prioritas 2020 yang disahkan pada sidang paripurna DPR, hari ini, Kamis (16/7). Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, RUU PKS bisa melindungi korban kekerasan seksual.
"Fraksi Partai NasDem sebagai salah satu pengusul RUU PKS menyayangkan keputusan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual," katanya saat interupsi di rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Dia menuturkan, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu urgensi dari RUU PKS tersebut. Data dari Komnas Perempuan pada 2019 ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga merilis data kekerasan seksual terhadap anak pada 2019 menunjukkan korban mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," lanjut Lisda.
Dia menambahkan, Forum Pengada Layanan (FPL) juga memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19, dari bulan Maret sampai Mei tahun 2020.
Lisda menegaskan, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban. Korban dan keluarganya harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara yaitu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu proses pemulihan korban kekerasan seksual.
Namun, undang-undang yang berlaku saat ini belum menyediakan jaminan atas pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. Karena kekerasan seksual pada dasarnya tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis.
"Hal itu juga dialami oleh keluarga dan saksi korban. Dengan kata lain, pihak korban dan keluarganya mengalami penderitaan yang berlapis dan bersifat jangka panjang akibat kekerasan seksual," tegas Lisda.
Dia melanjutkan, bahwa Partai NasDem meminta agar RUU PKS tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas semua pihak dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan seksual.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaRektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaNonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi
Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.
Baca Selengkapnya