Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDI Perjuangan tak usung Mochtar Muhammad di Pilkada Bekasi

PDI Perjuangan tak usung Mochtar Muhammad di Pilkada Bekasi Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan terpidana korupsi, Mochtar Muhammad gagal maju di Pilkada Kota Bekasi, Jawa Barat tahun ini. Pasalnya, partainya PDI Perjuangan tidak mengusung mantan wali kota Bekasi periode 2008-2013 tersebut.

"Kemarin DPC, PAC, Ranting sudah diundang oleh DPP, dan menjelaskan bahwa M2 (Mochtar Muhammad) akan mendapatkan tugas lain dari partai," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan, Kota Bekasi, Henu Sunarko kepada merdeka.com, Selasa (9/1).

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan, Kota Bekasi bulat mengusung Mochtar Muhammad sebagai calon tunggal dari partai berlambang kepala banteng tersebut. Tapi, setelah pimpinan pusat partai tersebut menyatakan tak akan mengusung, kini partai tingkat bawah menunggu keputusan dari DPP.

"Semua keputusan akan diputuskan oleh ketua umum (Megawati Soekarno Putri)," ujarnya.

Keputusan itu termasuk memutuskan terkait kabar merapatnya seorang birokrat yaitu Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta berkoalisi dengan Partai Golkar yang mengusung petahana, Rahmat Effendi.

"Tri Adhianto belum diputuskan, kalau ada komunikasi dengan beliau (Tri), itu adalah hal yang lumrah dalam dinamika politik sekarang ini," ujarnya.

Seperti diketahui, saat menjabat Wali Kota Bekasi, Mochtar terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memakai anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Selain itu, Ia juga diduga memberi suap Rp 500 juta agar mendapatkan Piala Adipura 2010. Dia juga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung, memutus bebas Mochtar. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Pada 2015, Mochtar bebas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Lewat PSI, Menantu Pakde Karwo Tantang Petahana di Pilwalkot Surabaya
Daftar Lewat PSI, Menantu Pakde Karwo Tantang Petahana di Pilwalkot Surabaya

Menantu mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo, Bayu Airlangga mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surabaya di PSI.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puan Sebut PDIP Kemungkinan Usung Kader di Pilkada Jakarta
Puan Sebut PDIP Kemungkinan Usung Kader di Pilkada Jakarta

Dia enggan membeberkan siapa kader yang akan diusung di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Perintahkan Densus 88 Kuntit Jampidsus, Kejagung: Mabes Polri Lebih Tahu
Ditanya Siapa Perintahkan Densus 88 Kuntit Jampidsus, Kejagung: Mabes Polri Lebih Tahu

Peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus dikabarkan terkait kasus korupsi Timah

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi Bantah Dapat Arahan Pemerintah Pusat Menangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya