PDIP Pasang Badan Ahmad Basarah Dipolisikan Karena 'Soeharto Guru Korupsi'

Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto. Terkait hal ini, PDIP siap memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Basarah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Basarah. Sebab, dia menilai apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik.
"Kita siap ya, advokat-advokat banyak yang membantu pak Ahmad Basarah. Apa yang dilakukan pak Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik. Kita dukung," kata Hasto di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Hasto menyebut partainya menanggapi santai pelaporan terhadap Basarah. Menurut dia, pelaporan itu akan menjadi momentum untuk membuka tabir agar rakyat mengetahui siapa yang menjadi poros korupsi di Indonesia.
"Biarkan menjadi momentum untuk dibuka sekaligus, biar rakyat tahu siapa yang menjadi poros dari korupsi," ucapnya.
Hasto menyatakan, masyarakat Indonesia belum lupa akan kasus pengadaan jeruk yang diatur oleh putra-putri Soeharto di Pontianak yang berujung rugi. Selain itu, dia juga menyinggung kasus cengkeh, proyek mobil Timor, hingga pendirian sejumlah yayasan di era kepemimpinan Soeharto.
"Rakyat juga masih ingat dulu, ada jeruk yang diatur di Pontianak oleh putra putri beliau (Soeharto) malah kemudian collapse, cengkeh siapa yang ngatur, mobil Timor, yayasan-yayasan, itu semua kan korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 3 Desember 2018 malam.
Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya