PDIP Soal Perppu KPK: Tidak Ada Alternatif Lain Kecuali Judicial Review

Merdeka.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai tidak ada jalan keluar lain bagi pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK selain menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah pasal kontroversial pada UU KPK baru.
Dalam survei Lembaga Survei Indonesia, masyarakat yang setuju untuk Perppu mencapai 70 persen. Bambang menilai, UU tersebut baru saja diketok oleh DPR. Sehingga, untuk mengubahnya tidak ada jalan kecuali melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi
"Jadi enggak ada alternatif lain kecuali judicial review," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Perppu, kata Bambang, ada syarat yang harus dipenuhi. Bambang mengatakan, Perppu dikeluarkan saat situasi genting dan ada kekosongan hukum.
"Kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa. Satu. Kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora (ada enggak)? Pimpinan (KPK) isih limo (masih 5), itu masih OTT. Enggak ada kekosongan hukum," ujar Sekretaris Fraksi PDIP itu.
Menurut Bambang, kondisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pilkada berbeda dengan kondisi Presiden Joko Widodo saat ini. Bambang mengatakan Perppu saat itu mendesak karena jika tidak dikeluarkan tidak ada Pilkada.
"Bukan karena banyak protes, kalau itu, kalau soal itu enggak dikeluarkan Perppu enggak ada pilkada bos. Baca lah itu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya