Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pecat Caleg Sebelum Dilantik DPR, Gerindra Mau Sengketa Diselesaikan Internal

Pecat Caleg Sebelum Dilantik DPR, Gerindra Mau Sengketa Diselesaikan Internal sidang caleg gerindra fahrul rozi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang gugatan Caleg Gerindra Fahrul Rozi yang dipecat sepihak oleh partai lanjut ke pemeriksaan berkas di PN Jaksel. Setelah sidang sebelumnya, mediasi gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Gerindra, Zulraihan mengatakan, pihaknya ingin masalah internal partai diselesaikan secara kepartaian. Hal itu ia katakan usai sidang gugatan perdata.

Sidang hari ini, beragenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra, Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Orang lain juga bertanya?

"Intinya pokoknya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja. Kita kan punya Mahkamah Partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai, kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita baru ranah pengadilan," kata Zulraihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

"Intinya gitu saja. Kita tetap mengacu pada AD/ART. Jadi penyelesaian kita minta pihak pelawan atau pihak penggugat yasudah teknis dan cara penyelesaiannya diajukan saja ke mahkamah partai kita gitu," sambungnya.

Meski begitu, ia menyerahkan itu semua kepada pihak penggugat. Namun, ia berharap agar masalah kepartaian ini dapat diselesaikan dalam Mahkamah Partai dan tak dibawa ke ranah pengadilan.

"Kalau saya sih bebas mereka saja, mereka berhak ajukan gugatan. Saran saya baiknya iya, ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART beserta sema juga. Surat edaran MA nomor 3 nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu," ujarnya.

"Intinya seperti itu dan sesuai gugatan. Kita mengacu AD/ART dan UU Parpol," tambahnya.

Ditolak

Sementara itu, pihak penggugat atau pihak Fahrul Rozi mengaku, tak bakal mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat. Dengan begitu, agenda berikutnya ia akan mengajukan pembuktian surat pada Kamis (23/1) mendatang.

"Tadi kan agendanya pembacaan jawaban, seharusnya ada hak kami tanggapan jawaban namanya replik. Cuma karena kita enggak ajukan replik karena itukan cuma pengulangan. Jadi menurut kami kurang penting lah, karena selama ini kan yang penting kecepatan waktu putusan," ujar Kuasa Hukum Fahrul Rozi, Fadli Saiman.

Diketahui, Fahrul Rozi dipecat oleh Gerindra sebelum pelantikan anggota DPR. Otomatis, posisinya digantikan oleh Mulan Jameela di dapil Jabar XI.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN

Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Dasco Heran Hasto Ungkap Jokowi Mau Ambil Posisi Ketum PDIP Megawati
Dasco Heran Hasto Ungkap Jokowi Mau Ambil Posisi Ketum PDIP Megawati

Dia pun berharap agar seluruh partai politik dalam dinamika pergantian pimpinan dapat berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya