Pecat Caleg Sebelum Dilantik DPR, Gerindra Mau Sengketa Diselesaikan Internal
Merdeka.com - Sidang gugatan Caleg Gerindra Fahrul Rozi yang dipecat sepihak oleh partai lanjut ke pemeriksaan berkas di PN Jaksel. Setelah sidang sebelumnya, mediasi gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Gerindra, Zulraihan mengatakan, pihaknya ingin masalah internal partai diselesaikan secara kepartaian. Hal itu ia katakan usai sidang gugatan perdata.
Sidang hari ini, beragenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra, Mulan Jameela dan kawan-kawan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
"Intinya pokoknya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja. Kita kan punya Mahkamah Partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai, kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita baru ranah pengadilan," kata Zulraihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
"Intinya gitu saja. Kita tetap mengacu pada AD/ART. Jadi penyelesaian kita minta pihak pelawan atau pihak penggugat yasudah teknis dan cara penyelesaiannya diajukan saja ke mahkamah partai kita gitu," sambungnya.
Meski begitu, ia menyerahkan itu semua kepada pihak penggugat. Namun, ia berharap agar masalah kepartaian ini dapat diselesaikan dalam Mahkamah Partai dan tak dibawa ke ranah pengadilan.
"Kalau saya sih bebas mereka saja, mereka berhak ajukan gugatan. Saran saya baiknya iya, ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART beserta sema juga. Surat edaran MA nomor 3 nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu," ujarnya.
"Intinya seperti itu dan sesuai gugatan. Kita mengacu AD/ART dan UU Parpol," tambahnya.
Ditolak
Sementara itu, pihak penggugat atau pihak Fahrul Rozi mengaku, tak bakal mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat. Dengan begitu, agenda berikutnya ia akan mengajukan pembuktian surat pada Kamis (23/1) mendatang.
"Tadi kan agendanya pembacaan jawaban, seharusnya ada hak kami tanggapan jawaban namanya replik. Cuma karena kita enggak ajukan replik karena itukan cuma pengulangan. Jadi menurut kami kurang penting lah, karena selama ini kan yang penting kecepatan waktu putusan," ujar Kuasa Hukum Fahrul Rozi, Fadli Saiman.
Diketahui, Fahrul Rozi dipecat oleh Gerindra sebelum pelantikan anggota DPR. Otomatis, posisinya digantikan oleh Mulan Jameela di dapil Jabar XI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDia pun berharap agar seluruh partai politik dalam dinamika pergantian pimpinan dapat berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya