Pemerintah tak bisa seenaknya tarik diri dari revisi UU Pemilu

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Benny K Harman mengingatkan, pemerintah tidak bisa asal menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu. Alasannya, proses pembahasan Undang-Undang harus ada kompromi dari unsur pemerintah dan DPR. Pemerintah mengancam menarik diri jika ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen tidak diakomodir.
"Tapi kan harus berdasarkan kedua belah pihak tidak bisa begitu saja namanya membahas undang-undang kan harus ada kompromi harus ada konsensus tidak bisa ditarik begitu saja," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Benny menilai pemerintah akan menghambat tahapan pemilu 2019 apabila memutuskan menarik diri dari pembahasan. Langkah pemerintah dianggap mengganggu persiapan Pilpres dan Pileg.
"Kalau itu dilakukan pemerintah, sama saja pemerintah menghambat-hambat tahapan pemilu. Tentu ini akan menjadi ancaman mengganggu proses persiapan pemilu tahun 2019 yang akan datang, pemilu 2019 ini strategis karena Pileg dan Pilpres serentak," tegasnya.
Pemerintah juga ingin pengambilan keputusan presidential threshold dilakukan melalui sistem voting di pansus atau paripurna. Hal itu karena pemerintah khawatir usulan presidential threshold di angka 20-25 persen ditolak mayoritas fraksi. Sejauh ini hanya ada 3 fraksi yakni PDIP, Golkar, dan NasDem yang mendukung usulan pemerintah. Sementara 7 fraksi lain, kabarnya mengerucut pada opsi alternatif yaitu 10-15 persen.
Pemerintah diminta tidak mengurusi soal voting RUU Pemilu. Sebab, kata Benny, mekanisme voting isu-isu krusial menjadi domain fraksi-fraksi di DPR. Benny mengingatkan nantinya pemerintah dan fraksi yang mendukung angka 20-25 persen harus mengikuti keputusan mayoritas fraksi.
"Musyawarah untuk mufakat kalau itu tidak tercapai maka akan melakukan voting tapi itu di kalangan internal pansus bukan voting dengan pemerintah. Kalau pemerintah sudah ada pandangan dan silakan DPR menentukan pilihannya ya sudah," terangnya.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat tidak yakin pemerintah bakal menarik diri dan tidak menerima putusan mayoritas fraksi di Pansus RUU Pemilu. Benny mengusulkan Presiden Joko Widodo mengundang ketum-ketum partai untuk membahas isu-isu krusial.
"Saya enggak yakin pemerintah bersikap begitu, itu sama dengan pemerintah tidak siap berdemokrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya