Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencalonan dibatalkan PT TUN, petahana Pilwalkot Makassar ajukan kasasi ke MA

Pencalonan dibatalkan PT TUN, petahana Pilwalkot Makassar ajukan kasasi ke MA Sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mohammad Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto, calon Wali kota Makassar petahana dari jalur independen mengaku terima dan menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang sengketa Pilwalkot Makassar yang berlangsung siang tadi, Rabu, (21/3) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Siang tadi, majelis hakim yang diketuai Edi Supriatno menerima gugatan paslon nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar karena terbukti paslon petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti lakukan pelanggaran berupa penggunaan kewenangan dan program Pemkot Makassar untuk kepentingannya di Pilwalkot.

"Apapun hasilnya, apapun keputusan majelis hakim di PT TUN kami terima, kami hargai," kata Danny Pomanto.

Danny Pomanto disebutkan melakukan progam pembagian ponsel ke para ketua RW dan RT yang digunakan untuk mempengaruhi proses pencalonannya.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Makassar mencabut keputusan penetapan paslon Wali kota dan Wakil Wali kota yang di dalamnya ada paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Serta memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon yang memenuhi syarat yakni pasangan Munafri-Rachmatika.

"Kami ini dalam posisi lemah karena yang digugat itu KPU Makassar. Jadi kalau KPU Makassar tidak sungguh-sungguh maka kami yang dirugikan. Masih ada upaya hukum setelah di PT TUN yakni ajukan kasasi ke MA maka kami siap bantu KPU Makassar dalam hadapi kasasi di MA," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP