Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli

Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli Ketua KPK Arief Budiman. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Hal ini menyusul sudah akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg.

"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (1/7).

Meski baru dibuka tanggal 4 Juli, dia mengingatkan para partai politik sudah diberikan akses mengisi calon-calon yang akan dimajukan.

"Parpol peserta pemilu sudah diberika akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkap Arief.

Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar di tingkat manapun dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan.

"Karena kalau yang paham hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilunya enggak paham, itu bisa menimbulkan konflik, begitu juga sebaliknya kalau penyelenggara pemilunya enggak paham pesertanya paham, nah itu bisa timbul konflik," tukasnya.

Karena itu, masih kata dia, seluruh stakeholder harus sama memahami peraturan yang ada.

"Kami berharap tahapan bisa berjalan lancar tinggal beberapa hari lagi proses pendaftaran sudah dimulai," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP