Perludem Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Napi Koruptor Tak Ikut

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyarankan dilakukan revisi terbatas UU No 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin revisi yang dia usulkan adalah penambahan aturan terkait pelarangan pencalonan eks napi koruptor.
Perludem menyarankan ada tiga hal yang harus dilakukan revisi terbatas. Pertama, untuk memayungi konsistensi pengaturan soal pengawas pemilu. Kedua, untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik.
"Terakhir untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang," ujar Titi dalam diskusi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Titi menjelaskan, minimal dilakukan pengaturan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009. Yaitu tentang pengaturan pemberlakuan masa jeda setelah eks napi koruptor keluar masa hukumannya dengan waktu pencalonan.
Menurutnya, sudah saatnya dibuat aturan pelarangan eks koruptor. Mengingat ada Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang dua kali menjadi kepala daerah, dua kali pula terjerat kasus korupsi.
"Apalagi ada pembelajaran kasus Kudus. Dua kali calon dua kali korupsi dua kali kena OTT," kata Titi.
Titi menuturkan, dengan mengatur pelarangan eks koruptor menjadi kepala daerah itu bisa menjadi jalan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan komitmen anti korupsi. Serta, menjadi momentum anggota dewan yang baru dilantik.
"Saya kira itu momentum bagi pemerintahan yg baru kita pilih termasuk bagi legislator produk 2019," ucap Titi.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya