Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut

Merdeka.com - Pilgub Sumut berpotensi diikuti 3 pasangan calon. Peluang bertambahnya kandidat ini menyusul putusan Bawaslu Sumut yang menerima sebagian permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian.
Putusan ini disampaikan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilgub Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Sabtu (3/3) malam.
"Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe, yang memimpin sidang.
Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak.
Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu. Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
Selain itu, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.
Bawaslu Sumut memberi kesempatan proses legalisasi kepada pemohon dan termohon selama 7 hari kerja.
KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2). Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sehingga hanya menetapkan 2 pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
KPU menyatakan mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya