Pilwalkot Prabumulih diprediksi hanya 1 paslon karena diusung 12 partai
Merdeka.com - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, diprediksi hanya diikuti satu pasangan calon. Jika hingga waktu pendaftaran ditutup, pasangan itu akan melawan kotak kosong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani mengungkapkan, di hari kedua pendaftaran, baru satu pasangan incumbent, Ridho Yahya-Andriansyah Fikri yang baru mendaftar ke KPU Prabumulih, Selasa (9/1). Pasangan ini diusung seluruh partai politik sebanyak 12 parpol.
"Ya, baru ada satu calon dari Prabumulih yang mendaftar yang diusung seluruh parpol," ungkap Aspahani.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
Dari informasi yang diterimanya, kata dia, tidak ada calon lain yang bakal mendaftar. Namun, hal itu bisa berubah karena masa pendaftaran masih dibuka hingga besok malam.
"Bisa saja nanti ada perseorangan, tapi belum tentu. Kalau dari parpol sudah tidak memenuhi persyaratan lain," ujarnya.
Jika tetap satu calon, Pilwalkot Prabumulih tetap digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2018. Pemilih hanya akan menentukan pilihan setuju atau tidak terhadap calon tersebut.
"Lawan kotak kosong, diperbolehkan, sah-sah saja. Tinggal mana yang banyak suaranya, banyak setuju atau tidak," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaPramono tak gentar dengan lawan-lawan politiknya, termasuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca Selengkapnya