Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR setuju status perangkat desa setara dengan PNS

Pimpinan DPR setuju status perangkat desa setara dengan PNS Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung upaya penyetaraan status perangkat desa dengan golongan IIA Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga diharapkan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.

"Di Komisi II DPR sudah ada kesepakatan dengan pemerintah mengenai status perangkat desa yang sebelumnya menginginkan agar menjadi PNS, tapi ketika pembahasan kesimpulannya itu adalah statusnya itu setara dengan PNS golongan IIA," kata Taufik dikutip dari Antara, Senin (16/4).

Taufik mengemukakan hal itu usai menerima delegasi Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dari Kabupaten Banjarnegara dan Kebumen, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, setelah adanya penyetaraan status tersebut, para perangkat desa akan menerima tunjangan dan lain-lain yang akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Karena itu, menurut dia, dalam proses pembahasan anggarannya akan diteruskan kepada Komisi XI DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Ke depannya tidak hanya posisi para perangkat desa, tetapi diperlukan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena tidak ada redaksional terkait status mereka yang setara dengan ASN golongan IIA," ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan, urgensi revisi UU Desa juga terkait kejelasan posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Dia mengatakan, target revisi UU Desa dapat dilakukan bertahap dan diharapkan setelah 2019 bisa selesai.

"Paling tidak ini sudah ada Daftar Isian Masalah (DIM), dan saya punya ide itu. Makanya segera mungkin kami akan revisi UU Desa itu," katanya.

Selain itu, Taufik juga menyatakan bahwa program Rp 1 miliar satu desa saat ini juga masih ditemukan beberapa kendala dalam peruntukannya.

Dia menginisiasi revisi UU Desa karena secara teknis masih terhambat dengan berbagai persoalan, apalagi ada Peraturan Menteri (Permen) yang isinya di luar undang-undang, misalnya harus ada PUMDES dan APBDES yang memberatkan.

Menurut dia, penggunaan dana desa juga dibatasi, dari Rp 1 miliar satu desa tersebut, 70 persen untuk infrastuktur dan 30 persen untuk pembangunan operasional SDM.

"Selebihnya mereka tidak berani, misalnya ada kantor kepala desa rusak, tapi mereka tidak berani memakainya, ini kan ironi. Ada dana desa, tapi tidak bisa menggunakan," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP