Pimpinan KPK Terpilih Keluhkan UU Baru Hilangkan Status Penyidik & Penuntut
Merdeka.com - Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron menilai tugas pemberantasan korupsi akan lebih berat dengan UU KPK baru. Semisal, hilangnya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan keberadaan Dewan Pengawas.
Ketentuan tersebut sebelumnya berada di Pasal 21 UU KPK lama. DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/09) ini.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut, terutama dalam hal penindakan.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," ujar dia.
Sehingga, dia memahami keresahan masyarakat terutama pegiat antikorupsi atas berlakunya UU KPK baru tersebut. Dia juga berharap Dewan Pengawas KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang kredibel.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," pungkas Ghufron.
Nurul Ghufron bersama empat orang lainnya, terpilih sebagai pimpinan KPK pada Senin (16/09/2019) lalu. Mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada 21 Desember 2019 mendatang untuk masa jabatan 2019-2023.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya