PKS Tegaskan Tolak Konsep Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota dewan pengawas (dewas) KPK di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12). Politikus PKS Indra mengaku, partainya tetap konsisten tak mendukung adanya dewas di lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri.
Menurut anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini, bukan individu anggota yang menjadi persoalan, melainkan konsep tentang dewas itu sendiri.
"Bagi saya bukan personelnya yang bermasalah, tetapi konsepnya yang bermasalah. Ditakutkan kalau konsepnya bersamalah, personelnya juga akan ikut bermasalah," katanya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurutnya, dengan adanya konsep dewas di KPK, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. Dia menyebut, harus izinnya tim KPK kepada dewas saat akan melakukan penindakan yang akan menjadi masalah.
"Kita tahu, tindak pidana korupsi ini terjadinya sangat cepat, bisa terjadi karena perencanaan maupun tidak, kalau harus izin dewas dan ketinggalan dalam menangkap maka pidananya akan hilang," ujarnya.
Menurut Indra, sejatinya tim lembaga antirasuah saat menindak tak memerlukan izin, cukup pemberitahuan kepada atasan. Dia khawatir, momen terjadinya tindak pidana suap akan hilang lantaran harus izin dewan pengawas dalam hal penyadapan.
"Seharusnya tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sehingga kalau ada abuse of power dalam penyadapan, dewasnya hanya cek dan ricek, sehingga momentum tindak pidananya tidak lewat," jelasnya.
"Dewas ini manusia juga, saya tidak meragukan dewas yang sudah dipilih ini, tetapi yang menjadi persoalan adalah dewas ini manusia juga, kalau yang akan disadap adalah koleganya, orang dekatnya, atau orang yang memilihnya, itu menjadi persoalan sendiri," Indra menambahkan.
Indra mengatakan, harus izinnya tim penindakan kepada dewas ini yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tak perlu diawasi oleh dewas lantaran sudah diawasi oleh Komisi III DPR RI.
"Potensi-potensi terjadi kebocoran (saat penindakan) atau kelemahan lainnya harus kita tutup. Koruptor ini orang hebat, punya kekuasaan, punya dana, dan punya orang-orang yang juga hebat," kata dia.
Meski UU baru KPK sudah diundangkan dan dewan pengawas sudah dilantik, Indra tetap berharap Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Seperti saat terjadinya demonstrasi besar-besaran, pemerintah menyatakan akan menerbitkan Perppu. Dan bagi kami Perppu memang jalan terbaik," tutup Indra.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaBenny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaCalon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi mengungkapkan, banyak terjadi sifat ego sektoral di KPK.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya