PSI Dinilai Tak Bisa Dibubarkan Karena Tolak Perda Syariah

Merdeka.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak bisa dibubarkan hanya karena menolak Perda Syariah. Pernyataan tersebut dinilai tidak yang bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak ada yang memungkinkan untuk melakukan (pembubaran) itu. Mereka tidak menolak konstitusi kok, seperti HTI gitu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/11).
Sebelumnya Jubir FPI Novel Bamukmin menilai PSI menentang Pancasila sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Itu menanggapi pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang menolak Perda Syariah dan Perda Injil.
Ray menilai penafsiran tersebut terlalu sembrono. Tafsir sila pertama itu menurutnya, menegaskan hak setiap orang memeluk agamanya.
"Ketuhanan yang maha esa itu menegaskan bahwa semua orang dijamin hak beragamanya, tetapi dia harus berdasarkan ya kalau hukum negara ya berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan agama tertentu," jelasnya.
Direktur LIMA itu menambahkan, salah tafsir jika ajaran agama harus muncul. "Jadi pasal pertama itu menegasikan untuk mewajibkan negara tidak membuat aturan untuk agama tertentu, tapi agama yang sama diyakini atau aturan yang diyakini oleh sama-sama pemeluk agama gitu," ucapnya.
"Makanya Perda Syariah, Perda Injil atau perda apa lah, enggak tepat. Karena perda itu atas nama agama tertentu. Bukan atas nama kesepakatan agama-agama di Indonesia," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya