Putusan MK Dipercepat 27 Juni, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tak Khawatir
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis (27/6). Dimajukan satu hari dari Jumat, 28 Juni.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menanggapi majunya jadwal tersebut. Kata dia, tidak masalah karena keputusan itu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Itu kewenangan MK. Kita kan ikut saja kewenangan MK. So what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Bagaimana Prabowo menjaga kontestasi Pemilu? Prabowo dalam jumpa pers selepas pertemuan menyampaikan secara langsung tekadnya untuk menjaga kontestasi pemilu tetap santun.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa kesepakatan Prabowo dengan KWI? 'Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,' kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
Bambang tidak masalah sidang putusan dimajukan. Sebab, ketentuannya Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan paling lambat tanggal 28 Juni. Bukan tepat pada tanggal tersebut.
"Enggak (khawatir), karena dalam ketentuannya selambat-selambatnya 28 (Juni). Jadi bukan harus tanggal 28 (Juni). 27 (Juni) Masih selambat-lambatnya," kata dia.
Sementara itu, Bambang mengaku belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi terkait sidang putusan tersebut. Sedangkan, apakah pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan hadir, dia tidak bisa pastikan.
"Itu gw tanyain dulu," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnya