Rachmawati Gugat Pasal 3 Ayat 7 PKPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih ke MA
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 di Mahkamah Agung RI. Salah satu tim pengacara Rachmawati, Taufiqurrahman menjelaskan alasan mengajukan uji materi tersebut.
Dia mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberlakukan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Menurutnya, dengan diberlakukan pasal aquo membuka kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tidak memiliki akseptabilitas dan tidak merepresentasikan harapan rakyat Indonesia di 34 Provinsi yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami berpendapat pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena UU Pemilu 2017 dan UU 1945 khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," kata Taufiqurrahman di Gedung MA, Senin (13/5).
Taufiqurrahman melanjutkan, bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang no 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum.
"Ketentuan dalam pasal tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum," ujarnya.
Dia berharap KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara hingga ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatannya tersebut.
"Bertentangan atau tidak pasal 3 ayat 7 yang kami lakukan uji material ini. Jadi kami harapkan Mahkamah Agung dapat memproses ini segera mungkin," ujar dia.
Sementara itu, Rachmawati mengatakan, gugatan judicial review telah terdaftar dengan nomor 44/Djmt.5/hum/5/2019
"Saya Rachmawati dan teman-teman selaku pemberi kuasa memberi kuasa ke advokat untuk melakukan gugatan. Di mana lawannya KPU," ucap putri proklamator Soekarno itu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkap pengakuan sejumlah ketua umum partai politik yang ‘kartu trufnya’ dipegang oleh penguasa.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaKader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keresahannya terkait potensi kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca Selengkapnya