Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachmawati Gugat Pasal 3 Ayat 7 PKPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih ke MA

Rachmawati Gugat Pasal 3 Ayat 7 PKPU Tentang Penetapan Presiden Terpilih ke MA Rachmawati gugat KPU ke MA. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 di Mahkamah Agung RI. Salah satu tim pengacara Rachmawati, Taufiqurrahman menjelaskan alasan mengajukan uji materi tersebut.

Dia mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberlakukan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Menurutnya, dengan diberlakukan pasal aquo membuka kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tidak memiliki akseptabilitas dan tidak merepresentasikan harapan rakyat Indonesia di 34 Provinsi yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami berpendapat pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena UU Pemilu 2017 dan UU 1945 khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," kata Taufiqurrahman di Gedung MA, Senin (13/5).

Taufiqurrahman melanjutkan, bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang no 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum.

"Ketentuan dalam pasal tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum," ujarnya.

Dia berharap KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara hingga ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatannya tersebut.

"Bertentangan atau tidak pasal 3 ayat 7 yang kami lakukan uji material ini. Jadi kami harapkan Mahkamah Agung dapat memproses ini segera mungkin," ujar dia.

Sementara itu, Rachmawati mengatakan, gugatan judicial review telah terdaftar dengan nomor 44/Djmt.5/hum/5/2019

"Saya Rachmawati dan teman-teman selaku pemberi kuasa memberi kuasa ke advokat untuk melakukan gugatan. Di mana lawannya KPU," ucap putri proklamator Soekarno itu.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani

"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP: Beberapa Ketum Parpol Mengaku Dapat Tekanan Keras dan Kartu Trufnya Dipegang Penguasa
Hasto PDIP: Beberapa Ketum Parpol Mengaku Dapat Tekanan Keras dan Kartu Trufnya Dipegang Penguasa

Hasto Kristiyanto mengungkap pengakuan sejumlah ketua umum partai politik yang ‘kartu trufnya’ dipegang oleh penguasa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Baca Selengkapnya
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Kader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ini Pernyataan Lengkap Megawati Soal Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi
Ini Pernyataan Lengkap Megawati Soal Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keresahannya terkait potensi kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya