Rapat dengan Komisi II, KPU usulkan 2 opsi terkait verifikasi faktual parpol

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menghadiri rapat kerja dengan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Komisi II DPR. Rapat itu membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu khususnya verifikasi faktual partai politik.
Dalam rapat, KPU memberikan dua opsi untuk menindaklanjuti putusan MK. Opsi pertama adalah proses verifikasi menjalankan putusan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7.
Jika menggunakan opsi pertama, KPU akan mulai menjalankan kegiatannya pada 29 Januari 2018 dan rampung pada 30 Maret 2018. Anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 39.210.600.
"Apabila disepakati maka KPU membutuhkan tenaga untuk verifikator sebanyak tiga orang. Sama persis dengan desain awal. Anggaran yang dibutuhkan Rp 39.210.600," ujarnya.
Opsi kedua penetapan partai politik peserta pemilu dipercepat. Sekiranya akan rampung pada 17 Februari. Namun KPU, kata Arief, akan memerlukan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup besar.
"verifikatornya dua kali lipat dari yang tiga orang menjadi enam orang dan anggaran yang dibutuhkan 66.318.620.000," ungkapnya.
Dari kedua opsi ini, Arief cenderung memilih opsi pertama yang dilaksanakan sesuai dengan PKPU. Karena sesuai dengan kesetaraan.
"KPU memprioritaskan pilihan pada A. Karena ada prinsip kesetaraan dalam proses lebih baik. Kalau B sebagian besar harus dimantapkan waktunya," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya