Ratusan KPPS Meninggal, PPP Setuju Revisi UU Pemilu

Merdeka.com - Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2019. Mayoritas, mereka meninggal karena kelelahan bekerja dua hari menjaga pelaksanaan pemilu berjalan baik.
Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya dari awal sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan asuransi.
"Banyaknya korban dari penyelenggara pemilu ad hoc, sejak awal kami sudah meminta KPU menyiapkan asuransi bagi mereka," ucap Baidowi, Kamis (25/4).
Dia menuturkan, ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," jelas Baidowi.
Selain itu, masih kata dia, pihaknya juga melihat adanya usulan pemecahan pelaksanaan pemilu, terkendala aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK.
"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," kata Baidowi.
Bukan hanya itu saja, lanjut dia, masih ada juga perdebatan tafsir dengan apa yang dimaksud dengan Pemilu serentak. Walaupun akhirnya disimpulkan dengan makna waktu dan hari yang sama.
"Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu," tukasnya.
Karenanya, masih kata dia, revisi UU Pemilu bisa saja dilakukan. Asal dengan catatan tak menabrak hukum yang lebih tinggi.
"Dari persoalan di atas kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya