Sebut WNA Punya e-KTP Hoaks, Menaker Hanif Diingatkan Kubu Prabowo Bersikap Bijak

Merdeka.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Fathul Bari mengkritisi sikap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang mengatakan hoaks soal adanya warga negara asing yang memiliki e-KTP. Fathul mengingatkan Hanif sebagai penyelenggara negara sedianya bijak dalam bersikap.
Dalam satu diskusi mengenai kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing, Fathul mengatakan selama ini BPN kerap mendapat stigma penyebar hoaks atau berita bohong. Hal itu, kata Fathul, berbahaya sebab menganggap satu peristiwa tidak benar kendati peristiwa tersebut benar terjadi.
"Kenapa kita jadi khawatir karena sebetulnya isu-isu pemilu terkait dengan isu-isu hoaks kita yang menjadi pihak merasa diarahkan pihak tertentu terkesan kita yang mengembuskan itu. Jika kita mengkritisi, jangan sembrono kami sampaikan hal-hal yang hoaks. Kasus e-KTP di Cianjur dengan sembarangan Menteri Tenaga Kerja sebut ini kasus super hoaks, penyelenggara negara seharusnya bijak," ujar Fathun, Sabtu (2/3).
Dia menambahkan, setiap kritis yang dilontarkan pihak BPN bukan tanpa fakta tentang satu peristiwa. Sementara memasuki hari pencoblosan kurang dari 2 bulan lagi, Fathul menjelaskan pihaknya wajar merasa khawatir dengan adanya temuan warga negara asing dengan identitas warga negara Indonesia.
Alasannya, imbuh Fathul, pemerintah baru bersikap setelah masyarakat membeberkan adanya fakta tersebut.
"Kenapa akhirnya kasus KTP elektronik warga negara asing baru disosialisasikan karena ada kaitannya dengan pemilu, tapi ini justru media, masyarakat yang mengangkat baru dari pemerintah klarifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku sudah mengetahui bahwa KTP elektronik yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur adalah hoaks. Foto KTP elektronik itu disebutnya hasil editan.
"Jadi itu hoaks, itu super hoaks, bagian dari editan. Izin tinggalnya ada, tapi dibuat seolah-olah ada e-KTP," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Selasa (26/2).
Hanif yakin gambar KTP WNA China itu hoaks sebab sudah mendapatkan laporan dari timnya dan memastikan bahwa TKA yang memiliki e KTP tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran data agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah.
Ramainya pembicaraan tentang e-KTP menyusul adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya