Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Gugatan Caleg vs Gerindra dan Mulan Jameela Cuma 15 Menit

Sidang Gugatan Caleg vs Gerindra dan Mulan Jameela Cuma 15 Menit sidang caleg gerindra fahrul rozi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi terhadap Gerindra. Fahrul dipecat sehari sebelum pelantikan anggota DPR karena alasan tak jelas oleh Gerindra.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra, Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Sidang tidak berjalan cukup lama, hanya sekitar 15 menit. Karena, pihak tergugat, yakni Gerindra, hanya memberikan kertas jawaban yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni menawarkan terhadap pihak penggugat (Fahrul Rozi) yang diwakili kuasa hukumnya yakni Tito Dalkuci untuk mengajukan replik, jawaban dari tergugat.

"Apakah pihak penggugat ingin mengajukan replik," tanya Joni.

"Tidak ketua," jawab pihak penggugat.

"Tidak ingin dibaca terlebih dahulu?" tanya kembali ketua majelis hakim.

"Tidak," jawab kembali pihak penggugat.

"Dengan begitu, sidang ditunda sampai tanggal 23 Januari 2020," ujar Joni sambil mengetukan palunya.

Tak lama kemudian, pihak penggugat langsung pergi meninggalkan ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja (3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua belah pihak sebelumnya sudah melakukan mediasi, namun gagal. Akhirnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan.

Fahrul Razi sedianya terpilih menjadi caleg Gerindra dapil Jawa Barat XI. Namun karena dipecat sepihak, akhirnya KPU melantik Mulan Jameela.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP