Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Ancaman Kubu Bamsoet, Loyalis Airlangga Ingatkan di Golkar Ada Mahkamah Partai

Soal Ancaman Kubu Bamsoet, Loyalis Airlangga Ingatkan di Golkar Ada Mahkamah Partai Rapimnas Golkar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu bakal calon ketua umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengancam menempuh jalur hukum jika pemilihan Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024 di Musyawarah Nasional (Munas) tidak sesuai AD/ART. Kubu Bamsoet masih memberikan batas waktu hingga Munas dilaksanakan.

Menanggapi ancaman itu, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus loyalis Airlangga, Ace Hasan Syadzily, menyarankan kubu Bamsoet menempuh jalur internal partai jika ada hal dalam Munas yang dianggap tidak sesuai aturan.

"Jadi kalau ada hal-hal yang sifatnya masih dipersengketakan maka itu bisa dilakukan pembahasannya melalui Munas. Atau kalaupun ada perselisihan kita punya mekanisme yang diatur di dalam UU Partai Politik ya itu melalui Mahkamah Partai," kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

"Jadi saya kira tidak tepat rasanya kalau perselisihan internal partai itu dibawa ke dalam jalur hukum. Di dalam UU partai politik kan tegas disebutkan bahwa Partai Golkar telah memiliki Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu putusannya adalah final dan mengikat," ucapnya.

Kubu Airlangga Salah Tafsirkan Pasal di AD/ART

Sebelumnya, loyalis Bamsoet, Amriyati Amin, menilai kubu Airlangga Hartarto telah keliru dalam menafsirkan pasal-pasal di AD/ART terkait pemilihan ketua umum.

"Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar Pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi Pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan," ujar Amriyati.

"Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab secara hukum," sambungnya.

Dia melanjutkan, seharusnya mekanisme pemilihan ketua umun dilakukan sesuai dengan Pasal 50 dalam AD/ART. Maka dari itu, Amriyati menilai apa yang dilakukan panitia Munas telah melampaui batas.

"Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ungkapnya.

Kendati demikian, loyalis Bamsoet Cyrillus Kerong menegaskan jalur hukum itu baru akan ditempuh jika sampai waktu penyelenggaraan Munas kubu Airlangga tidak kembali ke AD/ART. Dia memberikan batas waktu hingga 3 Desember 2019.

"Kalau dua tiga hari ini bertobat kembali ke Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ya sudah. Kita masih tunggu waktu," ucap Cyrillus.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP