Soal eks napi korupsi dilarang nyaleg, Mendagri bakal berembuk dengan DPR
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DPR tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kan khusus bagi yang koruptor sekarang di dalam hukum pidana enggak ada bedanya koruptor, pembunuh, KDRT, kan sama. Saya akan rembuk dulu dengan DPR," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Hanya saja, Tjahjo mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang. Yang pasti, sambung Tjahjo, pemerintah mendukung apapun aturan yang dibuat KPU selama bertujuan meningkatkan kualitas hasil Pilkada.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Itu hak KPU dalam membuat PKPU mandiri. Tapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU," ucap Tjahjo.
Tjahjo pun belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.
"Belum sampai ke sana," tandas dia.
Sebelumnya, KPU menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Keduanya memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada PKPU yang kini tengah dibahas.
Opsi pertama sesuai rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Sementara itu, opsi kedua memberikan syarat kepada partai politik merekrut caleg yang bersih.
Reporter: Hanz Jimenez SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya