Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal eks napi korupsi dilarang nyaleg, Mendagri bakal berembuk dengan DPR

Soal eks napi korupsi dilarang nyaleg, Mendagri bakal berembuk dengan DPR Mendagri setuju dengan Kapolri soal anggota yang tak lolos verifikasi KPU bisa balik lagi. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DPR tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kan khusus bagi yang koruptor sekarang di dalam hukum pidana enggak ada bedanya koruptor, pembunuh, KDRT, kan sama. Saya akan rembuk dulu dengan DPR," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Hanya saja, Tjahjo mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang. Yang pasti, sambung Tjahjo, pemerintah mendukung apapun aturan yang dibuat KPU selama bertujuan meningkatkan kualitas hasil Pilkada.

"Itu hak KPU dalam membuat PKPU mandiri. Tapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU," ucap Tjahjo.

Tjahjo pun belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.

"Belum sampai ke sana," tandas dia.

Sebelumnya, KPU menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Keduanya memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada PKPU yang kini tengah dibahas.

Opsi pertama sesuai rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Sementara itu, opsi kedua memberikan syarat kepada partai politik merekrut caleg yang bersih.

Reporter: Hanz Jimenez SalimSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP