Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial

Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.

"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota Pattiro Nurjanah, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Kav 94, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

"Jenis-jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan adalah mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like," sambungnya.

Selain media sosial, katanya, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti dan terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.

"Menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.

Sesuai MOU antara 5 lembaga (Komisi ASN, Bawaslu, Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN), bahwa pelanggaran netralitas ASN pada masa Pemilu, terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selanjutnya hasil kajian Bawaslu tersebut diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan Komisi ASN.

Sementara itu, KASN sendiri mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.

"Dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus. Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," sambung Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.

"Sanksinya apa, kita pelajari dulu. Kita tulis rekomendasi ke PPK. Rekomendasi KASN dikirim ke PPK untuk menjatuhkan sanksi tertentu, kalau PPK belum jatuhkan sanksi, kalau tidak jatuhkan sanksi, kami lapor pada presiden," kata Suwandi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP