Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial
Merdeka.com - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.
"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota Pattiro Nurjanah, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Kav 94, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
"Jenis-jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan adalah mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like," sambungnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
Selain media sosial, katanya, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti dan terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.
"Menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sesuai MOU antara 5 lembaga (Komisi ASN, Bawaslu, Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN), bahwa pelanggaran netralitas ASN pada masa Pemilu, terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selanjutnya hasil kajian Bawaslu tersebut diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan Komisi ASN.
Sementara itu, KASN sendiri mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.
"Dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus. Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," sambung Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.
"Sanksinya apa, kita pelajari dulu. Kita tulis rekomendasi ke PPK. Rekomendasi KASN dikirim ke PPK untuk menjatuhkan sanksi tertentu, kalau PPK belum jatuhkan sanksi, kalau tidak jatuhkan sanksi, kami lapor pada presiden," kata Suwandi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca Selengkapnya