Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Plt 7 DPD I dan 32 DPD II, Airlangga Dinilai Langgar Aturan Golkar

Soal Plt 7 DPD I dan 32 DPD II, Airlangga Dinilai Langgar Aturan Golkar Airlangga Hartarto. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Tim Pemenangan Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, menegaskan keberadaan 7 Plt DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi dan 32 Plt DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten/Kota merupakan bukti nyata pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap AD/ART dan peraturan organisasi. Dia menilai cara itu dilakukan hanya demi ambisi pribadi melanggengkan kekuasaan.

Dia pun menyebut sikap menghalalkan segala cara dengan tidak patuh terhadap konstitusi partai mencerminkan Airlangga bukanlah sosok yang demokratis, melainkan otoriter.

"Peraturan organisasi Partai Golkar, PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas. Langkah Airlangga yang membiarkan PLT lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," ujar Supit, di Jakarta, Sabtu (30/11).

Supit memaparkan, para Plt DPD I tersebut antara lain Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainuddin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur) dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat).

Ada pula pengurus DPD Tingkat II yang di Plt lantaran tidak sejalan dengan Airlangga Hartarto. Antara lain Kab. Batubara, Sumut (23 Maret 2019), Kab. Sijunjung, Sumbar (April 2018), Kota Dumai, Riau (25 Sept 2019), Kab. Lebong, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Seluma, Bengkulu (31 Okt 2019), Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu (5 Nov 2019), Kota Cirebon, Jabar (6 Juli 2019), Kab. Bekasi, Jabar (9 Juli 2019), Kab. Indramayu, Jabar (23 Okt 2019), Kab. Wonosobo, Jateng (8 April 2019), Kab. Sragen, Jateng (8 Juli 2019), Kab. Pasuruan, Jatim (11 Okt 2018).

Kab. Bangli, Bali (23 Mei 2019), Kab. Jembrana, Bali (23 Mei 2019), Kab. Badung, Bali (23 Mei 2019), Kab. Karangasem, Bali (23 Mei 2019), Kab. Tabanan, Bali (23 Mei 2019), Kab. Buleleng, Bali (23 Mei 2019), Kab. Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019), Kota Samarinda, Kaltim (April 2019), Kab. Bantaeng, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Takalar, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Palopo, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Luwu, Sulsel (8 Okt 2019), Kab. Morowali Utara, Sulteng (23 Okt 2019), Kab. Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab. Halbar, Malut (11 Juli 2019), Kab. Haltim, Malut (11 Juli 2019), Kab. Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019), Kab. Sarmi, Papua (Nov 2019).

"Awalnya 10 DPD II di Maluku juga di Plt, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi demi syahwat kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakkan nilai-nilai luhur Karya Kekaryaan Partai Golkar," tegas Supit.

Plt Bukan Kehendak Kader Golkar

Supit menjelaskan, keberadaan Plt bukanlah kehendak kader Partai Golkar di daerah, melainkan atas penunjukan dari pusat. Menurut dia, plt tidak merepresentasikan kedaulatan kader Partai Golkar di daerah yang telah berjuang membesarkan Partai Golkar.

Lagipula, lanjut dia, konstitusi partai juga mengatur, menjelang enam bulan sebelum Musyawarah Nasional (Munas), tidak boleh ada lagi Plt di berbagai daerah. Konstitusi partai juga mengatur bahwa Plt tak punya hak suara dalam Munas.

"Membiarkan PLT untuk kemudian diberikan hak suara dalam Munas dengan mengangkangi konstitusi partai, sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto. Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," pungkas Supit.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP