Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Tolak Perda Syariah, PSI Bantah Menistakan Agama

Soal Tolak Perda Syariah, PSI Bantah Menistakan Agama Sekjen PSI Raja Juli Antoni. ©Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni membantah Ketum Grace Natalie telah melakukan penistaan agama. Hal itu terkait pelaporan Eggi Sudjana terhadap Grace tentang sikap politik menolak Perda Syariah dan Perda Injil.

"Tidak mungkin PSI melakukan penistaan agama karena aktivis PSI banyak yang berlatar santri NU, Muhammadiyah, dan aktivis gereja," kata Antoni ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/11).

Misi PSI itu dijelaskan oleh Antoni. Maksud daripada penolakan terhadap Perda Syariah dan Perda Injil adalah agar Indonesia menjalankan hukum berdasarkan meritokrasi.

"Yang justru kami lakukan adalah bagaimana negara kita menjadi negara maju berdasarkan meritokrasi di mana orang pemimpin bangsa ini karena kualifikasi bukan berlatar belakang primordial," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PSI sebagai partai berlandaskan toleransi menolak peraturan yang tidak mendiskriminasi sebagian kelompok. "Partai ingin menjaga Pancasila dengan sendi kebhinekaan tunggal ika di dalamnya dan dalam aspek lain. Justru kami ingin permurnian agama di mana agama menjadi basis moral bagi bangsa ini justru agama tidak menjadi kepentingan legal formal politik praktis tapi menjadi lebih subtantif menjadi guidance moral sebagai sebuah bangsa," jelasnya.

Antoni sendiri mempersilakan Eggi Sudjana membuat laporan polisi. Namun, Antoni berkata hal itu adalah penistaan terhadap akal sehat.

"Bagi saya pelaporan itu tidak masuk akal dan penistaan terhadap akal sehat," ucapnya.

Diberitakan, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Grace dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Zulkhair menilai, pernyataan Grace lebih parah dibandingkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat penistaan agama. Sedangkan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP