Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengusulkan jalan tengah atas polemik larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya, lebih baik itu diserahkan kepada partai politik dengan membuat aturan dan syarat ketat ketika seorang mendaftar sebagai caleg.
"Jalan tengah yang bisa dilakukan adalah larangan 'nyaleg' mantan napi korupsi diserahkan saja kepada parpol untuk membuat peraturan dan syarat menjadi caleg," kata Pangi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/6).
Dia menilai jika persyaratan ketat tersebut dibuat parpol maka bola panas ada pada parpol, bukan di KPU. Sehingga tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan partai politik.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
"Sekarang KPU berhadapan langsung dengan aktor individu dan elit parpol. Namun kalau bicara 'sennse of politics', KPU tidak perlu khawatir karena opini masyarakat mendukung kebijakan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, menyelesaikan polemik tersebut harus dengan pandangan jernih dan melihatnya secara komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, perdebatan soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip "equality before of the law" atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.
"Namun di sisi lain, biarkan pengadilan yang mencabut hak politik mereka, misalnya dicabut hak politik seumur hidup maka selama itu tidak punya hak memilih dan dipilih," ujarnya.
Pangi mendukung KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat, melalui peraturan PKPU yakni mantan napi koruptor kehilangan hak dipilih sebagai caleg.
Selain itu Pangi menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi "nyaleg", khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, "seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana".
Karena itu menurut dia, persepsi awam masyarakat bahwa PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang undangan sehingga muncul pertanyaan apakah kebijakan KPU itu melanggar UU Pemilu khususnya pasal 240 ayat 1 huruf g atau tidak.
Dia menegaskan di satu sisi PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun di sisi lain menurut Pangi, KPU memang tidak melampaui kewenangannya karena PKPU hak KPU untuk menyiapkan aturan tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya